Terungkap Fakta Pelaku Sate Sianida Nani Apriliani dan Aiptu Tomy Ternyata Suami Istri

- Rabu, 5 Mei 2021 | 13:51 WIB
Nani Apriliani Nurjaman pelaku racun sate sianida. (Istimewa)
Nani Apriliani Nurjaman pelaku racun sate sianida. (Istimewa)

Terungkap fakta mengejutkan terkait tersangka Nani Apriliani Nurjaman pelaku racun sianida di Bantul hingga menewaskan bocah berusia 10 tahun, Naba Faiz Prasetya anak driver ojol.

Ternyata antara pelaku sate sianida Nani dan Aiptu Tomy merupakan pasangan suami-istri. Keduanya diketahui sudah menikah secara siri.

Namun seiring berjalannya waktu, mereka berdua pisah hingga kemudian Tomy kawin lagi dengan wanita lain.

Hal ini diungkap Agus Riyanto, ketua RT 03 Paduduhan Cepokojajar, Srimulyo, Piyungan, Bantul, Yogyakarta.

"Nani itu sitri siri Tomy. Tinggal di sini kurang lebih satu tahun," kata Agus seperti yang dikutip Radar Jogya, Selasa (4/5/2021).

Kendati tidak memiliki bukti fotokopi KTP dan surat nikah terkait hubungan mereka berdua, namun kata Agus pasangan tersebut pernah menemui Agus saat hendak tinggal dan menempati rumah di lingkungannya.

Ini diperkuat dengan pernyataan ibuda Nani yang mengungkapkan kalau keduanya merupakan pasangan suami istri.

Sang ibu saat bertandang ke rumahnya bersama pasangan itu menyebutkan kalau keduanya sudah menikah secara agama.

Bahkan ibunda Nani sempat menitipkan putrinya untuk tinggal di sana. "saya jawab, insyaallah siap," katanya.

Ketua RT itu tidak menyangka kalau Nani sampai tega meghabisi nyawa orang dengan mengirimkan paket sate berisi racun sianida.

Kronologi sate beracun

irektur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirreskrimum Polda DIY) Kombes Pol Burkan Rudy Satria menyatakan bahwa satai beracun yang mengakibatkan seorang anak kecil N (10) di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, tewas mengandung Kalium Sianida.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang digunakan untuk meracun orang tersebut yang ditaburkan dalam makanan adalah berupa Kalium Sianida, yang rumusnya KCN," kata Kombes Pol Rudy saat konferensi pers pengungkapan kasus satai beracun di Aula Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bantul, Senin seperti yang dilansir Antara.

Satai beracun tersebut dikirim oleh perempuan bernisial NA (25) asal Majalengka, Jawa Barat, tersangka yang diamankan jajaran Polda DIY di rumah kos-nya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Kabupaten Bantul, pada Jumat (30/4), hari keenam setelah anak Bandiman pengemudi "ojek online" atau ojek daring tewas pada 25 April 2021.

Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring tersebut (Bandiman).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X