Bejat! Ayah di Kalteng Tega Jual Anak Sendiri ke Pria Hidung Belang, Karena Alasan Ekonomi

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 15:22 WIB
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti (tengah) saat menujukan sejumlah barang bukti tidak pidana perdagangan anak di bawah umur di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021). ANTARA/ All Ikhwan
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti (tengah) saat menujukan sejumlah barang bukti tidak pidana perdagangan anak di bawah umur di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021). ANTARA/ All Ikhwan

Seorang pria berinisial AS yang merupakan warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Kapuas, karena diduga menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun kepada para pria hidung belang.

"Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kamis (19/8), dikutip dari Antara.

Selain menangkap ayah korban, petugas juga menangkap seorang mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.

Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui media sosial WhatsApp.

"Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," kata Manang.

Tak disangka, prostitusi yang melibatkan anak kandungnya itu, telah berlangsung sejak dua tahun. Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.

Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir. Namun, kini malah korban sendiri yang sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta," pungkas Manang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X