Pasal Penghinaan Presiden Dihapus MK Dipimpin Mahfud MD, Demokrat Kesal Hina SBY Kerbau

- Rabu, 9 Juni 2021 | 19:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Antara Foto)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Antara Foto)

Partai Demokrat melalui akun Twitternya yang terverifikasi mentwit Mahfud MD soal pengaktifan pasal penghinaan Presiden yang sekarang menjadi polemik saat pemerintahan Joko Widodo saat ini.

"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam," tulis akun Twitter Partai Demokrat seperti yang dikutip Indozone, Rabu (9/6/2021).

Saat itu SBY tidak bisa melaporkan orang yang menghina Presiden karena pasalnya telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin oleh Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. 

"Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," sebut akun itu.

Tak ingin bola liar mengarah pada dirinya, Mahfud MD lalu membantah kalau penghapusan pasal penghinaan Presiden itu bukan dilakukan pada masanya saat menjadi Ketua MK.

Dia menyebut tuduhan itu tidak berdasar, soalnya penghapusan pasal penghinaan Presiden jauh dilakukan sebelum dirinya masuk ke MK.

"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008," sebutnya.

Mahfud menilai pasal penghapusan penghinaan Presiden bisa dilakukan Partai Demokrat melalui kadernya yang duduk di DPR RI.

"Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," sebutnya.

Diketahui, belakangan draft RUU KUHP menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akibat keberadaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini tertuang dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan pidana mengenai penghinaan presiden tercantum pada pasal 218 ayat (1).

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal dan ayat tersebut.

Selain itu, Pasal 353 RKUHP juga mengatur soal ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X