Polda Metro Tangkap 3 Orang Terkait Pelanggaran Aturan Masuk Indonesia

- Senin, 26 April 2021 | 19:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya baru saja menangkap tiga orang terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia dari luar negeri. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini berawal dari seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang tiba di Indonesia dari India. Insiden itu terjadi pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 18.45 WIB.

"Memang seharusnya ketentuan harus melalui karantina," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021).

JD kala itu enggan mengikuti aturan yang berlaku. Dia pun berkenalan dengan dua pelaku berinisial S dan RW yang mengaku sebagai pekerja di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Ternyata Polisi Sempat Kesulitan Cari Porsche Terobos Jalur Busway, Begini Ceritanya

S dan RW menawarkan jasa ke JD agar JD tidak perlu mengikuti proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. JD sendiri membayar uang sebesar Rp6,5 juta ke pelaku S untuk menikmati jasanya.

"Ini yang kemudian dilakukan upaya yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ini, baik dia sebagai pengurus atau penumpang ini untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari," beber Yusri.

Saat ini, polisi sendiri masih mendalami pengakuan dari ketiga pelaku. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X