Terbukti Lakukan Pelecehan, Blessmiyanda Masih Ngantor Hanya Tunjangan yang Dipotong

- Kamis, 29 April 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja. (Freepik)
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja. (Freepik)

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda, masih bekerja di kantor lamanya usai ditetapkan bersalah atas kasus pelecehan seksual.

“(Di BPPBJ) sebagai pegawai masih,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

Namun, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan untuk saat ini, Blessmiyanda tidak memegang jabatan struktural di lembaga tersebut. 

“Ya sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ. Kalau tidak menjabat secara struktural jadi tidak, non eselon. Golongannya kan tetap melekat. Itu kan jabatannya sekarang karena di non job kan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Dikarenakan terbukti bersalah, Blessmiyanda dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ucap Sigit, Rabu (28/4/2021).

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

Atas pelecehan seksual yang telah dilakukan itu, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman, yakni pembebasan jabatan, dan dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X