Bareskrim Segera Rampungkan Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

- Rabu, 21 April 2021 | 14:58 WIB
Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI (Antara Foto/M Ibnu Chazar)
Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI (Antara Foto/M Ibnu Chazar)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat laskar FPI. Berkas itu pun nantinya akan diserahkan ke jaksa agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Komjen Agus menyebut berkas kasus itu diharapkan rampung sebelum lebaran idul fitri tahun ini.

"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap satu," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Di AS, Polisi Bunuh George Floyd Divonis 40 Tahun, di Indonesia Polisi Bunuh 6 Laskar FPI?

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Terkini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X