Sosok Melly Handayani, Guru TK yang Wajahnya Disiram Air Keras karena Tolak Lamaran Pacar

- Selasa, 15 Juni 2021 | 19:02 WIB
Kolase foto Melly Handayani dan Sukarji, pria yang menyiramnya dengan air keras. (YouTube)
Kolase foto Melly Handayani dan Sukarji, pria yang menyiramnya dengan air keras. (YouTube)

Cinta ditolak, air keras bertindak. Begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan apa yang dilakukan Sukarji terhadap pacarnya, Melly Handayani di Belitang Timur, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, baru-baru ini.

Lantaran sakit hati lamarannya ditolak, Sukarji tega menyiram wajah Melly dengan air keras, hingga menyebabkan mata Melly nyaris buta.

Orang tua Melly bukannya tanpa alasan menolak lamaran Sukarji. Selain residivis, ia adalah pria penganggur dan tidak punya penghasilan tetap.

Melly sendiri merupakan guru TK. Di mata orang-orang tempat ia tinggal, ia dipandang sebagai perempuan baik-baik. Ia berjilbab dan rajin beribadah.

Kepada wartawan, Melly membantah bahwa dirinya menjalin hubungan pacaran dengan Sukarji, sebagaimana pengakuan Sukarji kepada polisi.

Menurutnya, Sukarji sendiri yang merasa dicintai olehnya.

-
Melly Handayani, korban penyiraman air keras. (YouTube)

"Dia maksa. Mengancam. Salah satunya mau membuat saya gila. Saya gak mau pacaran, dia ngancam," kata Melly, yang matanya kabur dan kulit wajah di bawah matanya terbakar.

Setelah kabur selama beberapa hari, Sukarji akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Ditanya kenapa tega menyiram Melly dengan air keras, ia mengaku kesal lantaran sudah jor-joran menghabiskan uangnya untuk Melly selama mereka pacaran 6 bulan.

"Saya sakit hati, kecewa sama dia. Janji-janji melulu. Janjinya kalau keluarganya gak setuju, dia mau ngajak kabur. Kenyataannya apa? Udah habis-habisan duit aku, Pak," katanya.

Sukarji mengaku mendapatkan air keras itu dari sebuah toko di Sumber Jaya. Namun, ia mengaku melakukan penyiraman itu secara spontan.

Akibat perbuatannya, Sukarji terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, Pasal 353 dengan ancaman pidana penjara 8 tahun, dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X