Sudah Beristri, Begal Payudara di Kemayoran Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu & Suka Nonton Film

- Kamis, 27 Mei 2021 | 15:54 WIB
HP (31 tahun), pelaku begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Ist)
HP (31 tahun), pelaku begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Ist)

Pelaku pelecehan seksual berupa begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat, HP (31 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

HP jadi tersangka setelah membegal payudara seorang perempuan pesepeda di Kemayoran.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Kkadafi mengatakan, HP dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun, dan Pasal 335 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara.

"Sudah kami lakukan penahahan dan pemberkasan," ujarnya.

Dalam pengakuannya, HP mengaku sudah tiga kali membegal payudara orang. Ia mengaku melakukannya karena nafsunya tak bisa ia bendung. Ia sendiri juga mengaku gemar menonton film dewasa.

"Ada hasrat dari dalam diri saya. Saya memang suka nonton film (porno)," ujarnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Teuku Arsya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki dorongan seksual yang tidak bisa dia kendalikan. Pelaku sudah berkeluarga. Tetapi dikarenakan dorongan seksual tersebut, pelaku melancarkan aksinya," jelasnya.

Seperti diketahui, saat peristiwa pembegalan terjadi, HP sempat nyaris dipukuli warga.

Ia sempat dipukul dan didorong sampai jatuh hingga lengannya berdarah. 

Sementara itu, perempuan yang jadi korban pembegalan payudara terlihat marah-marah di lokasi. Ia memukul-mukul pelaku sambil memaki.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by cetul.22 (@cetul.22)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X