Senat Perancis Usulkan Pelarangan Hijab untuk Perempuan di Bawah 18 Tahun

- Rabu, 7 April 2021 | 11:53 WIB
Ilustrasi remaja Muslim tinggal di Luar Negeri. (REUTERS/Chris Helgren).
Ilustrasi remaja Muslim tinggal di Luar Negeri. (REUTERS/Chris Helgren).

Setelah memberlakukan pelarangan cadar di sekolah umum pada tahun 2004 lalu, Senat Perancis kini memberi usulan serupa terkait melarang hijab atau jilbab bagi siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.

Tidak hanya itu, mereka juga akan melarang untuk para ibu untuk menemani anaknya saat akan ada aktivitas di luar ruangan atau wisata sekolah jika menggunakan atribut keagamaan, dalam artian mengenakan hijab.

Langkah tersebut diusulkan pada 30 Maret 2021 sesuai dengan RUU Pemisahan yang diusulkan, seperti yang dikutip Emirat Woman, Rabu (7/4/2021).

Senat Perancis memilih mendukung "larangan di ruang publik dari setiap tanda keagamaan yang mencolok oleh anak di bawah umur dan pakaian atau pakaian apa pun yang akan menandakan interiorisasi wanita daripada pria."

Padahal, sesuai sesuai keagamaan banyak wanita muslimah yang mengenakan hijab yang merupakan kewajiban keagamaan untuk menutupi rambut sejak usia pubertas yang biasanya sebelum usia 18 tahun.

Langkah terbaru dari Perancis itu mendapat kritik pedas. Amani al Khatahtbeh, pendiri dan aktivis Muslim Women's Day, mendukung "saudara perempuan Prancis" -nya, mengutuk Islamafobia di negara itu.

"Saudari-saudari Prancis saya, ketahuilah bahwa kami melihat Anda, berdiri bersama Anda dan bertempur dengan Anda melawan Islamofobia global yang membawa kami ke sini," katanya.

Seorang warga TikTok @donningmybokitta juga membagikan keberatannya terkait usulan tersebut. Ia menyebut wanita muslim tidak tertekan karena peraturan Islam, melainkan tertekan dengan pemerintahan Perancis.

@donningmybokitta

this is called oppression. When u font have ur basic rights in following ur beliefs. #hijabban #oppression #stoptheoppression #freedomofbelief #fyp

? original sound - Niamh Grant

Presiden Perancis Emmanuel Macron, sebelumnya juga telah berbagi pemikirannya tentang jilbab dan perbedaannya dengan gagasan Perancis tentang pemisahan negara dan agama.

Namun, larangan tersebut hanya disahkan oleh Senat Perancis dan belum disahkan sepenuhnya menjadi undang-undang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X