Kapolri Cabut Instruksi Terkait Peliputan Media soal Polisi Arogan

- Selasa, 6 April 2021 | 16:51 WIB
Konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Istimewa)
Konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Istimewa)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan satu surat telegram baru. Surat telegram terbaru itu yakni berisi pencabutan instruksi peliputan media.

Dari surat telegram yang didapat Indozone, surat telegram itu dikeluarkan oleh Kapolri. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Surat telegram itu sendiri teregistrasi dengan nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Irjen Argo sendiri membenarkan adanya STR berisi pencabutan surat telegram pertama.

BACA JUGA: Dewan Pers Minta Kapolri Jelaskan Ucapan soal Surat Telegram Rahasia, Agar tak Jadi Ambigu

"Ya benar (STR ini dikeluarkan Kapolri)," kata Irjen Argo saat dihubungi Indozone, Selasa (6/4/2021).

Isi surat tersebut berisi pencabutan surat telegram pertama yang isinya berkaitan dengan peliputan media. Polri sendiri belum berkomentar banyak terkait pencabutan surat telegram tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X