Gilang Bungkus, Pelaku Cabul "Fetish Kain Jarik" Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

- Rabu, 3 Maret 2021 | 22:20 WIB
Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terdakwa kasus pencabulan
Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terdakwa kasus pencabulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang "bungkus" yang dikenal dalam kasus "fetish kain jarik" dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021) dikutip dari Antara.

Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.

Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir mulia," ucap-nya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari posting-an korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengunggah screenshot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekan-nya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual "fetish kain jarik" yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X