Pesan Partai Demokrat ke Mantan Kader yang Baru Dipecat: Jangan Baper!

- Selasa, 2 Maret 2021 | 09:23 WIB
Petinggi Partai Demokrat, SBY. (Instagram/@sbylover).
Petinggi Partai Demokrat, SBY. (Instagram/@sbylover).

Partai Demokrat mulai menanggapi serangan kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh sejumlah kader yang dipecat karena melanggar AD/ART.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menganggap apa yang disampaikan itu hanya nyanyian sumbang orang-orang yang kecewa karena dipecat.

“Apa yang disampaikan, itu hanya nyanyian sumbang orang-orang yang kecewa karena dipecat,” ujar Herzaky kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Herzaky meminta mereka yang sudah dipecat oleh Partai berlambang Mercy ini untuk tidak baper dan tidak membawa-bawa nama partai.

“Jangan baperlah. Mereka kan bukan kader kami lagi. Jangan lagi bawa-bawa nama Partai Demokrat,” tutur dia.

Lebih jauh Herzaky menekankan, kader Partai Demokrat yang dipecat adalah sebab dari tindakannya sendiri. Dimana mereka terlibat dalam upaya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat

“Anda-anda dipecat karena tindakan Anda sendiri, terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat dan bekerja sama dengan oknum kekuasaan melakukan abuse of power serta mencederai demokrasi Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih Pelegalan Miras

Diketahui sebelumnya Partai Demokrat telah memecat tujuh orang kadernya lantaran dianggap telah melanggar AD/ART, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai.

Lantas pasca pemecatan itu pun serangan berdatangan. Seperti dari Mantan Politikus Partai Demokrat Jhoni Allen yang menyebut SBY tidak ikut berkeringat dalam meloloskan Partai berlambang Mercy ini ketika akan berpartsipasi sebagai peserta Pemilu tahun 2004 lalu.

Kemudian SBY juga dituding pernah melakukan kudeta di dalam tubuh Partai. Dimana peristiwa itu terjadi saat Anas Urbaningrum yang kala itu menjadi Ketua Umum terseret masalah hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X