Polisi Sebut Ambroncius Nababan Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

- Selasa, 26 Januari 2021 | 23:17 WIB
Ambroncius Nababan, tersangka ujaran rasisme. (photo/Instagram/@ambroncius_nababan)
Ambroncius Nababan, tersangka ujaran rasisme. (photo/Instagram/@ambroncius_nababan)

Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai. Terkait kasus ini, Polri menyebut Ambroncius terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan,

Argo menjelaskan, penetapan Ambroncius sebagai tersangka mengacu pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. 

"Hari ini tadi pagi, Selasa, 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan AN dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tuturnya.

"Tadi siang sudah gelar perkara, dipimpin Karowasidik Bareskrim Polri yang diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum dan Div Kum Polri ikut gelar perkara. Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," sambungnya.

Argo menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung dijemput oleh tim Bareskrim Polri. Setelah itu, dia akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

"Tadi, setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka AN sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Lalu apakah Ambroncius akan ditahan atau tidak, Argo menuturkan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti kita tunggu, setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Mengenai masalah penahanan itu adalah wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik. Besok akan kita sampaikan, karena hari ini masih proses 1x24 jam untuk kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X