Cuti Bersama Tahun Ini Dipangkas Lagi, DPR Mendukung

- Selasa, 23 Februari 2021 | 11:48 WIB
Ilustrasi kalender. (Pexels/Rawpixel)
Ilustrasi kalender. (Pexels/Rawpixel)

Pemerintah resmi memangkas cuti bersama tahun 2021 sebanyak lima hari. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Wakil  Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena menyebut dirinya sangat mendukung kebijakan pemerintah ini. Ia menilai pemangakasan cuti sebagai upaya mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Tentu kebijakan ini kami pahami memang tidak populer, tetapi yang pasti ini satu-satunya jalan kita untuk menekan pandemi. Kami pahami kebijakan Pemerintah ini untuk menjaga kurva kasus Covid-19," kata Melki kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Kemudian dia berujar bahwa dengan pemangkasan cuti diharapkan pemerintah bisa melakukan pengendalian pandemi Covid-19. Namun yang perlu dilakukan juga adalah melakukan pembatasan mudik kepada masyarakat.

"Potensi itu akan meredam atau berkurang sehingga pengendalian pandemi Covid-19 akan bisa dilakukan ketika orang dibatasi untuk bergerak bersama di waktu tertentu dan makin dibatasi untuk waktu libur dan pergerakan ketika mudik lebaran," tegasnya.

Lebih lanjut dia mencontohkan kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi disaat libur panjang natal dan tahun baru 2020 lalu. Dengan begitu diharapkan pemangkasan cuti bersama ini bisa memberikan dampak kepada penanganan Covid-19.

"Potensi kenaikan kasus yang biasnya terjadi serta menyertai liburan panjang sebagiamana yang terjadi dalam beberapa liburan yang lalu, akhir liburan natal dan tahun baru,"tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, Pemerintah akhirnya menetapkan perubahan cuti bersama di tahun 2021. Awalnya ada tujuh hari cuti bersama, kini dipangkas selama lima hari dan hanya ada dua hari cuti bersama saja di tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X