Sejumlah barang bukti kejahatan dan tersangka ditunjukkan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku sindikat pemalsu surat bebas COVID-19.
Diketahui sindikat tersebut sudah menjalankan aksinya selama empat bulan di Bandara Soetta, serta meraup pendapatan sekitar Rp 1,5 miliar.