Lengkap! Tarif Royalti Lagu dan Musik yang Harus Dibayar Kafe, Hotel, Hingga Karaoke

- Sabtu, 10 April 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi orang mendengar musik (Pexels)
Ilustrasi orang mendengar musik (Pexels)

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Namun, pembayaran royalti lagu dan musik hanya ditarik untuk tujuan komersial. Ada 14 tempat yang wajib membayar royalti sebelum memutar lagu:

1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. konser musik;
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazar
6. bioskop.
7. nada tunggu telepon;
8. bank dan kantor;
9. pertokoan;
10. pusat rekreasi;
11. lembaga penyiaran televisi;
12. lembaga penyiaran radio;
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
14. usaha karaoke.

Lalu, berapa tarif yang harus dibayarkan jenis usaha di atas jika hendak memutarkan lagu? Tarif ini merujuk pada Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Misalnya, untuk pemilik kafe wajib membayar royalti sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp60.000 lagi untuk royalti hak terkait.

Untuk area kantor, royalti pencipta dan royalti hak terkait sebesar Rp6.000 per meter persegi per tahun.

Untuk hotel, pembayaran royalti berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki. Nilainya mulai dari Rp2 juta hingga Rp12 juta per tahun.

Untuk karaoke, pembayaran royalti berdasarkan jenis ruangannya, mulai dari Rp 12 ribu per ruangan per hari, hingga Rp50 ribu per ruangan per hari.

"Besaran tarif royalti sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik dari pengguna hak pencipta dan hak terkait oleh Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait," bunyi salinan keputusan tersebut.

Cek infografis berikut untuk penjelasan pembayaran royalti yang lebih lengkap.

-
Tarif royalti musik (LMKN)
-
Tarif royalti musik (LMKN)
-
Tarif royalti musik (LMKN)
-
Tarif royalti musik (LMKN)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X