Tok! Hakim Kabulkan Permohonan Sidang Offline Kasus Kerumunan Habib Rizieq

- Selasa, 23 Maret 2021 | 19:40 WIB
Habib Rizieq Shihab (ANTARA)
Habib Rizieq Shihab (ANTARA)

Permohonan tim terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline dikabulkan oleh majelis hakim. Selanjutnya, sidang kasus kerumunan mendatang diperkirakan akan berlangsung secara offline.

Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa. Hakim menyampaikan hal tersebut dalam persidangan kasus kerumunan Habib Rizieq hari ini.

Baca juga: Cowok Wajahnya Rusak Gara-gara Krim, Sudah Bolak-balik ke Dokter hingga Ingin Bunuh Diri

"Permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata Suparman dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (23/3/2021).

Artinya, pada sidang kasus Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara offline. Rizieq akan dihadirkan dalam persidangan di PN Jaktim.

Sekedar informasi, kasus kerumunan di tengah pandemi dengan terdakwa Habib Rizieq sudah dalam tahap persidangan. Persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur awalnya digelar secara virtual.

Terdakwa Habib Rizieq sendiri bersikukuh ingin dihadirkan dalam sidang. Bahkan, dia sempat melakukan langkah walk out atau keluar dari ruang persidangan saat sidang berlangsung.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X