Mahfud MD: Pemerintah Tanggapi Soal PD Bila Ada Laporan, Andi Arief: Prof Kali Ini Keliru

- Minggu, 7 Maret 2021 | 20:07 WIB
Kolase foto Mahfud MD dan Andi Arief (Istimewa)
Kolase foto Mahfud MD dan Andi Arief (Istimewa)

Terkait polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat atas adanya Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan di Deli Serdang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menanggapi hal tersebut jika sudah ada laporan resmi.

Menurut Mahfud, hal tersebut merupakan masalh yang ada di internal partai tersebut. Ia pun mengatakan sampai saat ini belum ada laporan dari partai demokrat secara resmi ke pemerintah.

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat," sebut Mahfud di akun Twitternya.

Terkait hal itu, Mahfud menilai bahwa hasil KLB tersebut belum memiliki landasan hukum yang sah. Ia menjelaskan, secara hukum pemerintah tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Sementara itu, politikus Partai Demokrat Andi Arief menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut dan mengkritisi pernyataan manta Ketua MK itu.

Menurut Andi, KLB itu sudah melanggar hukum lantaran melawan aturan AD/ART partai yang sudah disahkan negara.

Hal ini disampaikan Andi melalui akun Twitter @AndiArief_ID, Sabtu (6/3/2021).

"Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," tulis Andi.

Menurut Andi, Mahfud salah memahami persoalan KLB Partai Demokrat.

"Pak Prof, mohon maaf kali ini keliru. Indelendensi wajib dihormati tetapi perbuatan melanggar hukum harus dicegah. Jangan dilakukan pembiaran," tulisnya.

Pada kicauan selanjutnya, Andi kembali mengatakan bahwa terdapat AD/ART Partai Demokrat yang dilanggar pada KLB tersebut. Oleh sebab itu, menurut Andi, pemerintah melalui Kepolisian juga tidak boleh melindunginya.

"Pemwrintah harus amankan produk yang sah yg sudah di lembaran negara Produk kongres 2020 seharusnya dilindungi pihak keamanan, KEPOLISIAN menurut kami tidak boleh netral apalagi lindingi KLB D serdang. Surat resmi AHY sebagaj produk kongres sah diabaikan Polri, dan menkopolhukam," tulis Andi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X