DPR Dikritik karena Prolegnas Prioritas 2021 Ternyata Belum Disahkan

- Jumat, 22 Januari 2021 | 20:22 WIB
Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. (INDOZONE)
Ilustrasi Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. (INDOZONE)

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik sikap DPR RI yang sampai sekarang belum mengesahkan Prolegnas Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, sejatinya daftar RUU Prioritas 2021 yang sudah lebih dari sepekan telah disepakati Badan Legislasi atau Tingkat I.

“Apa coba kendalanya untuk mengagendakan cepat paripurna pengesahan Daftar Prioritas tersebut?” kata Lucius, Jumat (22/1/2021).

Menurut Lucius, pengesahan Daftar RUU Prioritas sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi di berbagai alat kelengkapan segera dimulai.

“Idealnya Daftar Prioritas itu mestinya sudah disahkan akhir tahun 2020 lalu, tetapi ditunda hingga awal tahun ini,” ucap dia.

BACA JUGA: DPR Sahkan 37 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya

Sehingga menurut dia belum disahkannya Daftar RUU Prioritas itu memperlihatkan rendahnya semangat DPR untuk meningkatkan kinerja legislasi yang di tahun 2020 terlihat sangat buruk, dengan hanya menorehkan capaian 3 RUU Prioritas yang disahkan dari 37 yang direncanakan.

Selain semangat kerja yang dianggap memble, komitmen Perwakilan Rakyat itu untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Prioritas terlihat rendah.

“DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi,” paparnya.

Namun demikian, Lucius turut mengapresiasi Baleg DPR yang mau sedikit realistis dalam memutuskan jumlah RUU Prioritas 2021. Penurunan jumlah RUU Prioritas menjadi 33 RUU dari 37 di tahun sebelumnya menunjukkan ada semacam upaya koreksi dari DPR atas buruknya capaian mereka.

“Walaupun jumlah 33 RUU tetap saja bukan jumlah ideal bagi waktu pembahasan setahun. Kalau mau lebih realistis lagi, mestinya satu komisi hanya mendapatkan jatah maksimal 2 RUU. Maka target ideal itu di kisaran 25-30 RUU dengan catatan ada sebagian RUU yang pembahasannya dilakukan oleh Baleg dan Pansus,” tandas dia.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan sebanyak 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (16/7/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X