Ungkap Kasus Home Industri di 3 Lokasi, Polres Jaksel Sita Ratusan Kilogram Ganja Sintetis

- Senin, 31 Mei 2021 | 14:22 WIB
Konferensi pers kasus 3 home indusri ganja sintetis di Mapolres Metro Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus 3 home indusri ganja sintetis di Mapolres Metro Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus penggerebekan lokasi home industri ganja sintetis di Banten yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terus berkembang hingga polisi berhasil menggerebek dua lokasi home industry berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut dua lokasi yang baru digerebek yakni di wilayah Bogor dan Bandung. Dari ketiga lokasi tersebut, Polres Jaksel berhasil mengamankan ratusan kg ganja sintetis.

"Total yang kita amankan ada 185,513 kg bahan sintesis yang dibentuk," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Kasus ini sendiri bermuka dari penggerebekan home industri di Banten. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka.

"Minggu lalu Pak Kapolres sudah merilis satu pengungkapan kasus narkotika tembakau sintetis kalau tidak salah ada tersangka dengan barang bukti 6 kg home industri. Kemarin itu di Pandeglang, kemudian dikembangkan teman-teman Satnarkoba Polres Jaksel dari 6 kg tersebut mengarah ke dua kota, pertama di Bogor dan daerah Bandung," beber Yusri.

BACA JUGA: Ahok Bagikan Momen Olahraga Bareng Putranya Yosafat Abimanyu: Ajak Ayahnya Lari Tiap Pagi

Dari rangkaian kasus pabrik ganja sintetis ini, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka. Kesembilan orang tersebut berperan sebagai penjual hingga pembuat ganja sintetis.

"Dari 9 orang yang kita amankan, ini adalagi lima DPO. Inilah otak-otaknya," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X