Soal SIKM untuk Larangan Mudik, Anies Masih Tunggu Arahan Jokowi

- Senin, 19 April 2021 | 15:51 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).
Gubernur DKI Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan terkait aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjelang pelarangan mudik masih menunggu arahan, dan keputusan dari pemerintah pusat.

"Nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat," ucap Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Menurut Anies, aturan larangan untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang harus diatur secara integrasi oleh wilayah-wilayah lain. Maka dari itu harus dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.

"Mengenai pengaturan mudik, itu akan terintegrasi, karena tidak bisa perwilayah saja, harus terintegrasi secara nasional," terangnya.

"Karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti kita laksanakan bersama-sama. Karena tidak mungkin hanya dilakukan sendiri saja. Gitu ya," tambah Anies.

Baca Juga: FOTO: Sisa Kebakaran Permukiman Padat Jakarta Barat

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian keluar Jakarta jelang lebaran tahun ini selama periode 6-17 Mei 2021.

Pemberlakuan SIKM ini mengacu pada terbitnya Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

"Di mana bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X