Polisi Sebut Satu Tersangka Mafia Karantina Adalah Pensiunan Disparekraf DKI

- Rabu, 28 April 2021 | 20:37 WIB
Ilustrasi. Pengunjung berjalan kaki setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, di pinggiran Jakarta, Indonesia, 1 Januari 2021. (photo/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Ilustrasi. Pengunjung berjalan kaki setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, di pinggiran Jakarta, Indonesia, 1 Januari 2021. (photo/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Tersangka mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) berinisial S adalah pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.

"Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput dan ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4) dikutip dari ANTARA.

Yusri mengatakan satu tersangka lainnya yang berinisial RW, yang merupakan anak tersangka S, juga mempunyai kartu akses serupa yang digunakan untuk keluar masuk bandara.

"(Tersangka) tahu seluk beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pasnya termasuk anak S, RW sama, bisa ada kartu pas keluar masuk bandara, ini masih kita dalami," tambahnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga mafia karantina berinisial antara lain S, RW dan GC serta konsumennya yang berinisial JD sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia.

Baca juga: Hotman Paris Janji Bantu Biaya Sekolah Anak Kru KRI Nanggala yang Kunci Ayahnya di Kamar

Tersangka JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina kemudian membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW serta GC membantu JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina.

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat keempat tersangka yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan tak terkait dengan dua pelaku kecurangan untuk mengelabui ketentuan kekarantinaan yang diamankan di Bandara Soekarno Hatta.

"Tidak itu bukan aset dari Disparekraf, kami tidak mengenal mereka. Mereka bukan pegawai, bukan ASN, honorer, atau PDLP. Kami tidak mengenal dan tidak pernah merekomendasikan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Menurut Gumilar mereka hanyalah oknum yang mengatasnamakan Disparekraf DKI Jakarta, mengingat pihak Disparekraf tidak pernah memberikan rekomendasi mengenai kekarantinaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X