Bejat! Anak Buah Anies Lakukan Pelecehan Seksual ke Stafnya saat Jam Kantor

- Rabu, 28 April 2021 | 18:28 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. (INDOZONE)

Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda terbukti bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang staf di kantornya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta.

Bahkan dalam laporan hasil pemeriksaan, Sigit mengungkapkan bahwa anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut melakukan aksi bejatnya di kantor, dan masih pada jam kantor.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ungkap Sigit dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Oleh sebab itu, Blessmiyanda terbukti melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: Ini Doa Habib Rizieq Shihab untuk Munarman

Pasalnya, pada angka 6 dalam aturan tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual, Blessmiyanda dijatuhi sanksi berat, yakni dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X