Soal SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah, Wamenag: Sudah Sesuai Amanat Konstitusi

- Minggu, 7 Februari 2021 | 11:12 WIB
Ilustrasi kegiatan sekolah saat pandemi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho).
Ilustrasi kegiatan sekolah saat pandemi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho).

Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai pakaian seragam sekolah. Menurut dia keluarnya SKB 3 Menteri tersebut sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," kata Zainut kepada Indozone, Minggu (7/2/2021).

Dia menekankan di dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih  apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.

"Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di  sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya," jelasnya.

Zainut menjelaskan bahwa jaminan yang ada dalam SKB 3 Menteri itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

Baca Juga: PDIP Nilai Keputusan Jokowi Tak Balas Surat AHY Sudah Tepat

Karena itu, dia menegaskan hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah," jelasnya.

 "Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.  Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,"tegasnya.

Di samping itu, Zainut berujar terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka. Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.  

"Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X