PENGUMUMAN! 8 Poin PSBB Diperketat di Jawa dan Bali, Fasilitas Umum Dihentikan Sementara

- Rabu, 6 Januari 2021 | 13:51 WIB
Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2020).
Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2020).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diberlakukan untuk semua daerah Jawa dan Bali lebih ketat dan menyeluruh.

Keputusan ini diambil berdasarkan adanya varian baru virus Covid-19 yang cepat menyebar di mana pemerintah telah mengambil langkah untuk membatasi masuknya warga negara asing (WNA) dari luar negeri oleh Kementrian Luar Negeri terhitung sejak 1-14 Januari 2021.

"Menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2020).

Penerapan pembatasan sosial berskala besar itu meliputi:

1. Membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

4. Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umun dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Moda operasional transportasi juga diatur.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X