FOTO: Pelanggaran Pemasangan APK di Makassar dan Padang

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:53 WIB
Pedagang kaki lima menjajakan dagangannya di dekat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Pedagang kaki lima menjajakan dagangannya di dekat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Pemasangan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar melanggar aturan Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Makassar melalui surat keputusan (SK) nomor 340/PL.02.4-kpt/7371/KPU-kot/IX/2020 tentang pemasangan APK pada Pilkada 2020.

Tidak hanya di Makassar, di Kota Padang, pemasangan APK yang melanggar aturan yang telah ditetapkan terpaksa dibongkar oleh petugas.

-
Petugas kebersihan menyapu di dekat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
-
Pedagang kaki lima menjajakan dagangannya di dekat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
-
Petugas membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X