Anies Jadikan Vaksinasi Sebagai Syarat untuk Tempat Usaha yang Ingin Beroperasi

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 14:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/Instagram/@aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan aturan wajib vaksin Covid-19 bagi beberapa bidang pekerjaan yang ingin beroperasi di tengah PPKM. Mulai dari tukang cukur hingga perkantoran dikenakan aturan ini.

Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah target vaksinasi 7,5 juta orang telah terpenuhi. Pemprov DKI Jakarta mampu memfasilitasi vaksin dengan cukup tinggi setiap harinya.

Untuk itu, Anies ingin vaksin jadi bagian dari tahapan di setiap kegiatan masyarakat, baik di segi ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya di Ibu Kota.

“Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Sektor-sektor pekerjaan yang terlibat telah diatur dalam keputusan tiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga, bagi bidang pekerjaan yang ingin buka diwajibkan menunjukkan bukti vaksin terlebih dahulu.

"Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin,” jelasnya.

Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, yakni semua pegawai dan pengunjung.

Bahkan, Anies juga menyebut syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X