Wagub Riza Harap Sanksi Holywings Kemang Jadi Pelajaran Agar Kafe Lain Tak Lalai Prokes

- Jumat, 17 September 2021 | 22:53 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan razia di Holywings Reserve, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/9) malam. (ANTARA/Satpol PP Jakarta Pusat)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan razia di Holywings Reserve, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/9) malam. (ANTARA/Satpol PP Jakarta Pusat)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan sanksi hukum yang menimpa Kafe Holywings Kemang bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha restoran maupun kafe di Ibu Kota agar tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Riza mengungkapkan sejak Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan disegel karena membiarkan terjadinya kerumunan, jajaran Pemprov DKI Jakarta belum menemukan lagi usaha kafe maupun restoran yang melanggar kebijakan PPKM Level 3.

"Ini menjadi pembelajaran bagi semua supaya jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri," kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/9) dikutip dari ANTARA.

Baca juga: TNI AL Benarkan Soal Kapal Induk AS Sering Melintasi Laut Natuna Utara

Ia menegaskan bahwa seluruh lapisan, mulai dari warga hingga pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3 akan mendapatkan sanksi, berupa sanksi administrasi, kerja sosial, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan pidana.

Pemprov DKI Jakarta pun menyerahkan sepenuhnya perkara pelanggaran kebijakan PPKM kepada penyidik Polda Metro Jaya, setelah Manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu wilayah kewenangan dari Kepolisian. Kita hormati hukum yang ada dan yang berlaku. Prinsipnya, kita ingin seluruh warga patuh, taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Riza.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan oleh Satpol PP DKI Jakarta terkait pelanggaran ketentuan PPKM.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Tersangka pun terancam kurungan penjara selama satu tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X