Tak Cuma Tendangi Polisi, Pendukung Rizieq Sebut Polisi 'PKI' dan Pengkhianat Indonesia

- Kamis, 24 Juni 2021 | 13:22 WIB
Para pendukung HRS menyerang polisi saat sidang putusan kasus kerumunan. (ist)
Para pendukung HRS menyerang polisi saat sidang putusan kasus kerumunan. (ist)

Berbagai aksi para pendukung imam besar eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menanggapi vonis 4 tahun penjara terhadap junjungan mereka, viral di media sosial.

Selain ada sebuah video yang menampilkan para pendukung HRS menendangi barikade polisi, ada pula video di mana seorang perekam menyebut polisi sebagai pengkhianat Indonesia.

Bahkan tak cuma itu, sambil merekam barikade polisi yang bertugas mengamankan situasi, perekam itu juga menyebut polisi sebagai PKI.

"Ini nih, pengkhianat-pengkhianat Indonesia. Nih, para PKI-PKI-nya Indonesia nih," kata perekam video tersebut, sebagaimana disimak Indozone lewat video yang diunggah akun Instagram @cetul.22, Kamis (24/6/2021).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by cetul.22 (@cetul.22)

Sedangkan dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis, terlihat bagaimana sejumlah pendukung HRS menendangi barisan polisi Sabhara yang sedang bertugas mengamankan situasi.

Sebagian pendukung itu terlihat berpakaian muslim, dengan peci dan baju serbaputih.

Beberapa saat sebelum vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim PN Jaktim, 200 pendukung HRS ditangkap oleh aparat. Saat hendak ditangkap, sebagian pendukungnya sempat melawan. 

Dilansir Antara, dari 200 orang yang ditangkap, seorang di antaranya ketahuan membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik yang disembunyikan di bagasi sepeda motor.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat dikonfirmasi.

Saat diamankan pria tersebut beralasan ingin menuju ke Pulogebang. Polisi masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.

Sementara itu, para pendukungnya yang tidak ditangkap terus berzikir dan melantunkan salawat untuk keselamatan Rizieq di luar halaman PN Jaktim.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X