Mengenal 2 Tersangka Azan Jihad yang Diciduk Polisi dan Sederet Fakta Kasusnya

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 14:22 WIB
Konferensi pers kasus azan 'hayya alal jihad' di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus azan 'hayya alal jihad' di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri seolah ingin 'membabat' habis aktor yang ada dalam viralnya sebuah video azan namun kalimatnya diubah menjadi 'hayya alal jihad'. Terbukti, pekan ini saja ada dua pelaku yang berhasil diciduk Polri.

Sabtu (5/12/2020) Indozone merangkum fakta-fakta dibalik kasus ini mulai dari awal mula mencuatnya kasus, penangkapan para tersangka hingga ancaman-ancaman Polri kepada para pelaku lainnya yang masih melenggang bebas. Berikut faktanya:

1. Kasus Mencuat dari Viral Dilini Massa

-
Kiri: Kelompok jamaah bawa parang saat salat / Kanan: Permintaan maaf kelompok jamaah serukan jihad saat salat. (Istimewa)

 

Kasus ini pertama kali mencuat setelah sebuah video viral dilini massa baik Twitter maupun Instagram. Video tersebut ada beberapa versi yang isinya sama-sama mengajak jihad.

Video itu berisi lantunan azan namun kalimat azan itu diubah menjadi 'hayya alal jihad'. Bahkan ada video yang menampilkan sejumlah orang membawa senjata tajam dan melantunkan azan dengan ajakan jihad tersebut.

2. Masyarakat Mulai Membuat Laporan Polisi

-
Ilustrasi membuat laporan. (freepik)

 

Seperti tak mendapat restu dari masyarakat, ada sejumlah masyarakat yang melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan. Dari data Indozone, ada yang melaporkan akun media sosial yang masif menyebarkan video itu ke Polda Metro Jaya dan ada yang melaporkan pelaku-pelaku di dalam video tersebut ke Bareskrim Polri.

3. Usai Menerima Laporan, Polda Metro Tangkap Satu Tersangka

-
Ilustrasi borgol. (Unsplash/niu niu)

 

'Untuk mencegah kegaduhan' kalau kata Polda Metro Jaya, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan waktu super singkat berhasil menangkap seorang pria berinisial H (32) seorang kurir dokumen disebuah perusahaan. H ditangkap lantaran masif menyebarkan video itu di media sosialnya.

Motifnya ternyata hanya sekedar ingin menyebarkan saja. H juga mendapat video itu dari grup WhatsApp.

"Modus operandi yang bersangkutan masuk dalam sebuah grup WhatsApp kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut dan itulah dia menyebarkan secara masif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers pada Kamis (3/12/2020) lalu.

4. Tersangka H Dapat Video Dari Grup Bernama Forum Muslim Cyber One, Apa Itu?

-
Konferensi pers kasus azan 'hayya alal jihad' di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

 

Dari pengakuan H ke polisi, dia tergabung ke dalam grup WhatsApp bernama Forum Muslim Cyber One alias FMCONews. Polda Metro Jaya pun hingga saat ini masih mendalami prihal grup WhatsApp tersebut.

5. Keesokan Harinya, Bareskrim Polri Tangkap Pelantun azan jihad yang Viral

-
Ilustrasi borgol. (Pixabay)

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X