Tim Kajian UU ITE Undang Prita Mulyasari hingga Nikita Mirzani untuk Minta Masukan

- Selasa, 2 Maret 2021 | 16:33 WIB
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

Tim Kajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menghadirkan pelapor dan terlapor, mulai Prita Mulyasari hingga Nikita Mirzani yang pernah bersinggungan dengan UU itu untuk meminta masukannya.

"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara visual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo, di Jakarta, Selasa (2/3/2021) seperti dilansir Antara.

Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Bagi Tim Kajian UU ITE, kata dia baik sub tim I yang akan menyusun pedoman dan sub tim II yang akan mengkaji kemungkinan revisi berbagai masukan dan pandangan para narasumber, termasuk pelapor dan terlapor UU ITE.

"Ini menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini," jelas Sugeng.

BACA JUGA: Jika Virtual Police Tak Ampuh Peringatkan Pelanggar ITE, Polri: Bisa Ditindak!

Pada sesi sebelumnya, kata dia, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.

"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," kata Purnomo yang juga deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini.

Adapun yang sebelumnya hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Nanti direncanakan undangan terhadap yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil, hingga praktisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X