Ungkap Curhatan soal UU Ciptaker, Gubernur Jatim Antar 25 Tokoh Buruh Temui Mahfud MD

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:35 WIB
Gubernur Jatim mengantar para buruh temui Mahfud MD. (Foto: Instagram @khofifah.ip)
Gubernur Jatim mengantar para buruh temui Mahfud MD. (Foto: Instagram @khofifah.ip)

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa langsung mengantar 25 orang tokoh buruh dan pekerja Jawa Timur untuk menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenpolhukam di Jakarta, Rabu (14/10/2020) siang.

Menurut Khofifah, langkah tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh dan pekerja Jatim usai aksi 8 Oktober 2020 lalu terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Lewat cara ini, saya ingin memastikan mereka bisa langsung mengutarakan uneg-uneg, isi hati, dan harapan terkait UU Cipta Kerja. Selain mereka mendapatkan informasi utuh mengenai UU tersebut. Dan, Alhamdulillah Pak Mahfud MD merespon sangat produktif penuh seduluran ala - Jawa Timur - an dan berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Menteri terkait untuk ditindaklanjuti. Hidup buruh Indonesia!," tulis Khofifah dalam Instagramnya @khofifah.ip yang dikutip Indozone.

Sementara itu, seperti dilansir ANTARA, sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim.

Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

"Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas Pak," kata Jazuli dari KSPI Jawa Timur.

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jatim, Mahfud mengatakan bahwa gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.

Namun, mengenai unjuk rasa buruh, Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang, sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh Pemerintah, karena menjadi bagian dari demokrasi.

"Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum," ujar Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X