Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin Hingga Ditangkap KPK di Jumat Keramat

- Jumat, 24 September 2021 | 21:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Foto/Antara)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Foto/Antara)

Setelah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya dijemput paksa di kawasan Jakarta.

Informasi penangkapan Azis itu dibenarkan Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Saat 

"Iya (ditangkap), saat ini sedang menuju ke KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Perjalanan kasus yang menyeret Azis Syamsuddin terbilang cukup banyak. Dia dinilai menerima suap dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik.

Total ada lima kasus besar yang dinilai melibatkan Azis Syamsuddin dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang telah didakwa terima suap Rp11,5 miliar.

Azis Syamsuddin disebut-sebut merupakan ayah angkat dari Stepanus Robin. 

Berikut 5 kasus yang dinilai melibatkan Azis Syamsuddin:

1. Kasus M Syahrial di Tanjung Balai

Jaksa mengungkapkan, Pertama, dalam perkara yang melibatkan M Syahrial, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima Rp1,695 miliar dari janji Rp1,7 miliar dari Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.

Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp1,7 miliar.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

"Pada November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," tambah Jaksa.

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X