Langgar PPKM Darurat, Anies Tutup dan Ancam Pidanakan 2 Perusahaan Ini

- Selasa, 6 Juli 2021 | 18:23 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan Saat Sidak 2 Perusahaan Ini karena Langgar PPKM Darurat. (Instagram/@aniesbaswedan).
Gubernur DKI Anies Baswedan Saat Sidak 2 Perusahaan Ini karena Langgar PPKM Darurat. (Instagram/@aniesbaswedan).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan dua perusahaan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat yang melanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Perusahaan tersebut adalah Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia. Kedua kantor itu ditutup, dan akan akann diberikan sanksi pidana oleh pihak kepolisian.

"Tadi langsung kantornya suruh tutup semua karyawan harus pulang," ucap Anies dalam unggahan video di akun Instagram resminya, Selasa (6/7/2021).

"Langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar Undang-Undang wabah," terangnya.

Dengan masih ditemukannya pelanggaran itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta semua pihak, terutama pengelola perusahaan untuk menaati peraturan.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Tol Langit Jadi Modal Penting Menuju Indonesia Digital

Aturan yang dimaksud Anies adalah seperti tertuang di PPKM darurat, yakni perusahaan yang tidak bergerak di bidang esensial wajib memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) kepada seluruh karyawannya.

"Jadi saya minta kepada semua Mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekadar peraturan bukan sekadar pasal," ungkap Anies.

"Ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita," tandas orang nomor satu di Jakarta tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X