Keluarkan Kepgub Baru, Anies Minta Semua Ibadah Dilakukan di Rumah

- Rabu, 23 Juni 2021 | 13:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Salah satunya adalah soal kegiatan ibadah.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang diteken Anies pada 21 Juni lalu.

"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," tulis Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Rabu (23/6/2021).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar pada seluruh jenjang pendidikan dilakukan secara daring atau online. Kemudian, Anies juga melarang kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, serta pertemuan luring di area publik.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Sindir Anies yang Sempat Temui Ridwan Kamil Saat Covid-19 Meledak

"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," tambahnya.

Adapun Kepgub itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro serta memuat pemberlakuan pengetatan sejumlah kegiatan masyarakat.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," bunyi isi Kepgub Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X