KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Bansos yang Jerat Juliari Batubara

- Rabu, 20 Januari 2021 | 23:20 WIB
 Ilustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan terus mengembangkan kasus  suap terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara beserta kawan-kawannya.

"Kalau memang sebagai informasi yang bagus ya kita padukan, kita cari karena memang di program bansos itu banyak sekali bukan hanya difabel, PKH (Program Keluarga Harapan), dan lain-lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1) dikutip dari ANTARA.

KPK tidak akan berhenti pada tersangka Juliari dan kawan-kawan saja sehingga lembaganya juga akan mencari bukti-bukti lain untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Apakah nanti ketercukupan informasi mengarah kepada pengurangan kualitas dan lain-lain, tentu kita mencari alat pendukung yang lain. Ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain kan rekan-rekan juga tahu kita tidak berhenti di situ," kata Karyoto.

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini KPK fokus terlebih dahulu untuk merampungkan penyidikan tersangka Juliari dan kawan-kawan.

"Tim intinya sendiri sedang mengerjakan suapnya, itu berpacu dengan waktu yang maksimal sekian bulan ditambahkan dengan beberapa informasi yang sayang kalau tidak digali karena jumlah bansos sendiri bukan hanya di kisaran yang kemarin diterima suap, masih banyak yang lain," tuturnya.

Seperti yanf diketahui sebelumnya, dalam kasus suap terkait bansos, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

Tak hanya Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X