Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelarkan fatwa terkait tentang Hukum Tes Swab bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan. Adapun fatwa bernomor 23 tahun 2021 menyebutkan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan oleh umat muslim.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut menjelaskan bilamana pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang sedang dijalankan.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Niam dalam keterangan persnya, Kamis (8/4/2021).
Kemudian fatwa MUI nomor 23 menyatakan umat bisa melaksanakan tes swab. Pasalnya dengan melakukan test tersebut guna mencari tahu virus corona.
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," terangnya.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021:
KETENTUAN UMUM
Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
Baca Juga: Disinggung Soal Doa Lintas Agama Saat Rapat Bareng DPR, Menag Yaqut: Disuruh Doa Kok Ribut
KETENTUAN HUKUM
1. Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
REKOMENDASI
1. Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.