Usai Diperiksa soal Kebakaran, Tersangka Pejabat Kejagung Kok Nggak Ditahan?

- Selasa, 3 November 2020 | 11:22 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Polri sudah selesai memeriksa tersangka kasus kebakaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH selama hampir 11 jam. Meski sudah diperiksa, kenapa NH tak kunjung ditahan?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo membeberkan alasan pihaknya hingga memutuskan tidak menahan NH. Selama proses pemeriksaan berlangsung NH dinilai bersikap kooperatif.

"Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif," kata Brigjen Ferdy saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (3/11/2020).

Brigjen Ferdy mengatakan alasan lain pihaknya hingga memutuskan tidak menahan NH karena keluarga NH menjadi penjamin prihal penahanan ini. Atas dasar itu lah pihak kepolisian memutuskan tidak menahan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini.

"Juga ada jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," beber Ferdy.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran hebat ini ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X