Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Intip Payudara Pelanggan di Gerai Starbucks

- Jumat, 3 Juli 2020 | 16:32 WIB
Gerai Starbucks (REUTERS/ Mike Blake)
Gerai Starbucks (REUTERS/ Mike Blake)

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara sudah menerima laporan dari seorang wanita yang diintip payudaranya melalui kamera CCTV oleh oknum pegawai Starbucks. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka.

"Pelapornya sudah melapor terus hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Indozone, Jumat (3/7/2020).

Dari hasil gelar perkara itu, satu orang oknum pegawai Starbucks sudah ditetapkan sebagai tersangka. Peran satu tersangka itu merekam dan menyebarkannya melalui Instagram pribadinya.

Baca juga: Intip Payudara Pengunjung dari CCTV, Starbucks Pecat Pegawainya

"Ternyata D yang posting di Instagramnya di stroy instagramnya sehingga viral kemudian laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan dan menetapkan D sebagai tersangka," papar Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan satu oknum pegawai berinisial K statusnya masih sebagai saksi. Atas perbuatanya, D dikenakan Pasal 45 UU ITE Nomor 11 dengan ancamanya enam tahun penjara.

Baca juga: Janda Muda Diperkosa 7 Pria Semalaman Suntuk Meninggal Dunia

Seperti diketahui kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang merekam aksi oknum pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan. Usut demi usut ternyata lokasi kejadian itu di salah satu gerai Starbucks yang berada di wilayah Jakarta Utara.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X