Pegawai Bank BUMN Rugikan Nasabah Rp45 M Pakai Bilyet Bodong Diciduk Bareskrim

- Senin, 13 September 2021 | 19:59 WIB
Ilustrasi bilyet atau giro. (Freepik).
Ilustrasi bilyet atau giro. (Freepik).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap seseorang berinisial MBS, tersangka kasus dugaan pemalsuan bilyet giro senilai Rp45 miliar. MBS sendiri diketahui merupakan pegawai bank BUMN cabang Makassar.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Selain MBS, Helmy menyebut ada dua tersangka lainnya yang diciduk oleh polisi. Kasus itu sendiri bermula dari adanya laporan pihak bank ke Bareskrim Polri pada April 2021 yang lalu.

MBS sendiri awalnya menawarkan nasabah untuk membuka depositio dengan bunga 8,25 persen pada 2019 yang lalu. Selanjutnya, tersangka menyerahkan slip kepada para deposan dengan dalih akan memindahkan rekening ke deposito.

"Selanjutnya oleh tersangka MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dkk," bener Helmy.

Akibat ulah tersangka, pihak bank tidak mengalami kerugian namun, para deposan mengalami kerugian dari aksi tersangka. Bahkan kerugiannya mencapai Rp45 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X