Moeldoko: KPK Bertanggung Jawab Terhadap 51 Pegawai yang Dipecat

- Kamis, 27 Mei 2021 | 15:29 WIB
KSP Moeldoko. (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
KSP Moeldoko. (photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status menjadi ASN dinyatakan rapor merah dan diberhentikan. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan KPK.

"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan," kata Moeldoko dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).

"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," tambahnya.

Moeldoko menilai, pemerintah memang punya kewenangan tertentu, namun tak bisa ikut campur dalam proses pembinaan di internal KPK. 

"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujarnya.

Moeldoko menambahkan, pihaknya dan kementerian/lembaga lain mendukung apa yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X