Perpres Investasi Miras Dicabut, Industrasi Minuman Beralkohol di NTT Tetap Beroperasi

- Rabu, 3 Maret 2021 | 15:38 WIB
Ilustrasi - Produk minuman beralkohol Sophia yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. (Istimewa)
Ilustrasi - Produk minuman beralkohol Sophia yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. (Istimewa)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan para pelaku industri kecil menengah (IKM) minuman beralkohol tetap beroperasi melakukan kegiatan produksi dan penjualan namun tetap dalam pengawasan pemerintah daerah. Hal ini menanggapi, dicabutnya Perpres tentang Investasi Miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dicabutnya Perpres tentang investasi minuman beralkohol bukan berarti memutus hubungan kerja dengan IKM-IKM kita yang selama ini memproduksi alkohol, mereka tetap beroperasi dalam pengawasan kita," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Nasir Abdullah dikutip Antara, Rabu (3/3/2021).

Dia menambahkan, hal itu menanggapi pertanyaan seputar pencabutan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) dan dampaknya terhadap usaha produksi miras yang selama ini dijalankan masyarakat NTT.

Baca Juga: Perjuangan Guru Honorer di Sukabumi Terobos Arus Sungai Ini Bikin Terharu

Menurut Abdullah, aktivitas penyulingan atau produksi minuman beralkohol yang dilakukan masyarakat NTT merupakan karya intelektual yang sudah ada sebelumnya adanya regulasi yang mengaturnya.

Sebelum adanya Perpres yang akhirnya dicabut, kata dia, pemerintah provinsi sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 Tahun 2019 yang mengarah pada kontrol terhadap produksi minuman beralkohol.

"Pergub kita ini tidak untuk membangun legitimasi terhadap aktivitas investasi miras tetapi mengarah pada bagaimana melakukan kontrol produksi yang sudah dibangun oleh masyarakat NTT," sambungnya.

Melalui Pergub ini, sambung dia, pemerintah provinsi juga melakukan pengawasan terhadap sistem distribusi miras.

Abdullah menjelaskan, ketentuan terkait penjualan miras juga telah di atur seperti tidak boleh dijual di dekat rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran, dan sebagainya.

Produksi minuman keras di NTT seperti sopi atau moke tetap beroperasi karena merupakan sumber pendapatan untuk menghidupkan ekonomi rumah tangga sebagian masyarakat.

"Untuk meningkatkan derajat produk miras, pemerintah provinsi juga sudah meluncurkan standar minuman pada 2019 lalu melalui proses uji laboratorium bersama Universitas Nusa Cendana (Undana) dan menghasilkan produk yang dinamakan Sophia," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X