Buntut Investasi Miras, Said Aqil Sebut Kekhawatirannya Soal Omnibus Law Terbukti

- Selasa, 2 Maret 2021 | 19:52 WIB
Kolase foto Ketua PBNU Said Aqil Siradj dan Presiden Joko Widodo (ANTARANEWS/Instagram)
Kolase foto Ketua PBNU Said Aqil Siradj dan Presiden Joko Widodo (ANTARANEWS/Instagram)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, investasi industri minuman keras jadi bukti dari kekhawatirannya terhadap UU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja.

Walau aturan itu sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021, kekhawatiran Said masih membayang.

Menurutnya, pembentukan Omnibus Law tidak melibatkan pertimbangan selain keuntungan.

"Ini yang saya khawatirkan dengan Omnibus Law ini tentang turunannya UU ini. Omnibus Law ini digodok oleh sekelompok orang tertentu saja. Maka tidak pernah berbicara pertimbangan nilai selain pertimbangan keuntungan," ujar Said Aqil dilansir dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya menerbitkan izin investasi di empat provinsi. Yakni Papua, Bali, NTT dan Sulawesi Utara. 

Sebelum akhirnya dicabut Presiden Jokowi, aturan itu merupakan lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Said melanjutkan, pihaknya sudah lama menduga bahwa pasal-pasal pada Omnibus Law UU Cipta Tenaga Kerja bakal menimbulkan kerugian bagi masyarakat

"Jadi sejak rencana Omnibus Law sekaligus turunannya belum ada runding atau pembicaraan tentang hal-hal yang kemungkinan akan terjadi sebagai implikasi dari peraturan yang akan dibuat itu," katanya.

Said memahami sikap pemerintah membuka investasi di bidang industri miras sebagai ikhtiar memulihkan kondisi ekonomi yang terimbas pandemi COVID-19. 

Akan tetapi, kata Said, investasi sejatinya harus berlandaskan kemaslahatan umat. Bukan cuma keuntungan segelintir pihak saja.

"Kita juga tidak menghendaki bahwa situasi bangsa kita ini sedikit-sedikit gaduh. Kita memang memerlukan stabilitas politik yang baik untuk menghadapi krisis yang ada sehingga kita bisa lebih cepat memasuki pada kehidupan normal yang kita semua harapkan," kata dia.

Presiden Joko Widodo mencabut aturan minuman keras dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X