Bareskrim Sebut Tak Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Kerumunan Habib Rizieq

- Kamis, 14 Januari 2021 | 11:43 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab (HRS). Hal tersebut dikhususkan dengan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

"Tidak ada potensi tersangka lain," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/1/2021).

Brigjen Andi tidak berkomentar banyak prihal hal tersebut. Namun, dia menyebut berkas perkara tahap pertama kasus kerumunan baik di Petamburan maupun di Megamendung hari ini akan diserahkan ke jaksa.

Baca Juga: Polri Pindahkan Penahanan Habib Rizieq dari Rutan Polda Metro ke Bareskrim

"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Berkas perkara kasus Petamburan dan Megamendung," beber Andi.

Seperti diketahui, rentetan acara HRS berakibatkan kerumunan ditengah pandemi baik di Jakarta maupun Bogor berdampak panjang. Bahkan, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut.

Proses penyidikan kasus itu sendiri sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sedangkan HRS hingga saat ini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X