Si Bungsu Histeris Ingat Pesan Terakhir Ibunya, Bidan Imas Tewas di Cianjur Dibunuh Suami

- Selasa, 25 Mei 2021 | 14:30 WIB
Puteri Bidan Imas menangis histeris usai tau ibunya dibunuh ayahnya gara-gara diminta cerai. (Ist)
Puteri Bidan Imas menangis histeris usai tau ibunya dibunuh ayahnya gara-gara diminta cerai. (Ist)

Insiden pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Cianjur membuat warga geger. Ternyata sebelum meninggal, korban sempat menitipkan pesan terakhirnya pada sang anak.

Sang istri Neng Imas Mulyani (42) yang berprofesi sebagai bidan sekaligus perawat dibunuh suami, Kusnade Jaelani (59) saat terjadi cekcok rumah tangga pasangan itu.

Neng Imas Mulyani ditusuk menggunakan sebilah pisau di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Senin (24/5/2021) dini hari.

Akibat luka tusukan itu membuat Neng Imas bersimbah darah hingga nyawanya tak bisa tertolong lagi saat menuju perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, diduga penusukan itu dipicu karena konflik permasalahan rumah tangga, di mana Kusnade meminta bercerai dengan Neng, namun ditolak. 

-
Kusnade Jaelani (kiri) tega bunuh istrinya, Bidan Imas (kanan)

Soal motif pembunuhan AKP Anton mengatakan diduga kuat lantaran dipicu urusan rumah tangga. “karena pelaku menolak diajak bercerai oleh korban."

Insiden berdarah yang menyebabkan kematian itu pun membuat keluarga terpukul. Terlebih bagi anak bungsu korban yang tangisnya pecah saat sang ibu terbujur kaku di rumah duka.

Anak yang masih duduk kelas enam sekolah dasar (SD) itu meronta dan menangis histeris.

Ternyata sehari sebelum kejadian nahas itu, sang ibu, bidan Imas sempat berpesan kepada anak bungsunya supaya bisa hidup mandiri.

"Neng harus mandiri, mamah mau pulang," itulah pesan terakhirnya kepada sang anak seperti yang disampaikan kerabatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Selain KUHP tentang pembunuhan juga UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X