Bukan Cuma Sembako, Sekolah Juga Bakal Kena PPN

- Kamis, 10 Juni 2021 | 14:24 WIB
Ilustrasi: Sejumlah siswa mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Ilustrasi: Sejumlah siswa mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Pemerintah Indonesia berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembilan bahan pokok alias sembako.

Selain sembako, pemerintah juga bakal memungut tarif PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Untuk saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP.

Bukan hanya pendidikan, kelompok jasa lain yang akan dikenakan PPN, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Selain itu, ada juga jasa penyiaran yang tak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum memakai uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sementara itu, ada enam kelompok yang bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Totalnya, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Maka dari itu, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Adapun tarif umum tertulis dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP itu, yang menjelaskan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X