3 Oknum Polisi Diciduk di Manokwari Papua Terkait Narkotika

- Kamis, 24 Juni 2021 | 17:58 WIB
Barang bukti sabu dari 3 oknum polisi yang ditangkap di Manokwari (Dok Humas Polda Papua Barat.)
Barang bukti sabu dari 3 oknum polisi yang ditangkap di Manokwari (Dok Humas Polda Papua Barat.)

Satnarkoba Polres Manokwari bersama Bidang Propam Polda Papua Barat baru saja melakukan penangkapan terhadap tiga oknum polisi. Ketiga oknum tersebut ditangkap berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi. Ketiganya diamankan di sebuah kos-kosan di Manokwari.

"Benar, dini hari tadi Propam Polda dan  Satnarkoba Polres Manokwari melakukan penangkapan kepada tiga oknum anggota Polri," kata Kombes Adam saat dihubungi Indozone, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Penembakan Pelajar di Jakbar Positif Konsumsi Narkoba

Ketiga oknum polisi itu berinisial I, H dan R. Kombes Adam menyebut kasus ini terbongkar setelah adanya informasi jika ada anggota yang menyimpan benda diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Informasi ada anggota memiliki dan menyimpan barang yang di duga sabu. Setelah di cek di dapat itu kemudian di kembangkan hingga mendapat tiga tersangka," beber Adam.

Penangkapan itu sendiri sekitar pukul 01.05 WIT di sebuah kos-kosan di Jalan Trikora Maripi Manokwari. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti ada delapan paket kecil di duga sabu seberat 0,5 gram," kata Adam.

Lebih jauh Kombes Adam menegaskan jika Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing berkomitmen untuk melakukan pembersihan di tubuh Polda Papua Barat. Kapolda disebutnya akan menindak tegas terhadap oknum polisi yang terlibat pidana termasuk tersandung kasus narkotika.

"Kapolda akan menindak tegas siapapun yang terlibat barang haram tersebut termasuk personilnya, itu sudah komitmen beliau," kata Adam

Hingga saat ini, Polda Papua Barat masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih mengembangkan asal usul dari barang haram tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X