Kasatpol PP DKI Sebut Pekerja Bodetabek Wajib Bawa Surat Tugas, Kadishub Tegas Membantah

- Sabtu, 8 Mei 2021 | 09:00 WIB
Polisi melakukan penyekatan mudik (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Polisi melakukan penyekatan mudik (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan warga yang tinggal di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (bodetabek), dan bekerja di Jakarta, harus membawa surat tugas dari kantor.

Surat tugas tersebut diperlukan karena sekarang pemerintah resmi melarang mudik lokal aglomerasi.

"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Jadi kalau ada ya kita lihat, betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," ujar Arifin, Jumat (7/5/2021).

Arifin menambahkan bahwa peraturan ini berlaku selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Mereka yang membawa surat tugas akan diizinkan masuk Jakarta, namun jika untuk kepentingan mudik maka tak diizinkan.

"Kalau pulang kamu cuma mau menengok dan sebagainya ya tetap tidak boleh," kata Arifin.

Namun, pernyataan Arifin ini dibantah oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dia menegaskan pekerja dari bodetabek tidak memerlukan surat tugas jika ingin masuk Jakarta.

"Sekarang tidak berlaku (surat tugas). Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja, kan di aglomerasi wilayah itu ada perjalanan komuter, bolak-balik," tutur Syafrin, dikutip dari Antara, Sabtu (8/5/2021).

Dia memastikan tak akan menerapkan SIKM maupun surat kerja dari perusahaan/instansi tempat warga bekerja.

Perbedaan pendapat ini tak ayal akan membuat masyarakat kebingungan, peraturan mana yang harus dipatuhi?

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X