Kasus Suap Bansos, Saksi Sebut Juliari Minta Tarik Fee Rp10 ribu per Kantong

- Senin, 31 Mei 2021 | 17:51 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). (photo/ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

 Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono mengakui eks Menteri Sosial Juliari Batubara memerintahkan untuk tarik "fee" Rp10 ribu per kantong bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Soal pengumpulan 'fee' itu sebetulnya saya pertama dapat info dari Pak Kukuh, katanya 'Mas bapa'e minta Rp10 ribu per paket per kantong', bahasa yang masih saya ingat itu jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya untuk yang pertama," kata Adi Wahyono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5) dikutip dari ANTARA.

Seperti yang diketahui, Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

"Polanya dari Pak Menteri ke Kukuh, ke saya lalu saya sampaikan ke Matheus Joko, karena beliau (Kukuh) tenaga ahli menteri merupakan representasi dari menteri," tambah Adi.

Perintah tersebut menurut Adi disampaikan pada minggu ke-2 atau ke-3 Mei 2020 di ruang kerja Kukuh di lantai 2 gedung Kemensos.

Baca juga: Jalur Khusus Disediakan, Polda Metro Kaji Sanksi Sita Sepeda Bagi Pesepeda yang Melanggar

"Tapi dalam kesempatan lain saya juga dipanggil bersama Kukuh untuk mengumpulkan operasional kementerian, pada minggu ke-3 Mei ruang kerja Pak Menteri di lantai 2," ungkap Adi.

Saat itu menurut Adi, Juliari meminta ada kecepatan dan realisasi sasaran di lapangan termasuk menjaga kualitas vendor dan barang-barang.

"Kemudian dipertegas dengan membuat laporan (fee) yang sudah masuk berapa, digunakan apa, dari mana, hanya yang kumpulkan itu Matheus Joko, saya secara spesifik belum tahu," tambah Adi.

Matheus Joko Santoso yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19.

"Saat terima perintah itu, yang mengumpulkan bukan saya, saya lebih fokus ke pelaksanaan pekerjaan bansos, saya sampaikan Matheus untuk melaksanakan arahan menteri," ungkap Adi.

Adi pun menyebut bahwa Kukuh memerintahkan Matheus Joko sebagai pemungut dan penyimpan uang.

Dalam dakwaan disebutkan uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari melalui perantaraan orang-orang dekatnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X