Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka mempersilakan Viani Limardi menggugat partainya sebesar Rp1 triliun pasca merasa difitnah melakukan penggelumbungan dana reses.
"Maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara," ucap Isyana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).
Menurut Isyana, pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur internal partai yang telah dilaksanakan dengan tertib dan objektif, termasuk meminta keterangan Viani.
Ia menjelaskan, proses pemecatan terhadap Anggota Komisi D DPRD DKI ini juga dilakukan dengan prosedur internal partai, dan melibatkan Tim Pencari Fakta untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Isyana menyatakan, tindakan tersebut terpaksa diambil PSI demi menjaga profesionalisme partai. Sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi, PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat.
"Serta menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati dan melayani," tandas Isyana.